Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kepemilikan 13 Ton Bijih Timah Diduga Ilegal

Irwan Setiawan
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Penyidik Ditkrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kepemilikan 13 ton bijih timah diduga ilegal. Belasan ton timah tersebut diamankan di salah satu gudang di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, beberapa waktu yang lalu. 

"Ya, satu orang ditetapkan tersangka yaitu S alias A," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Jumat (24/2/2023) malam. 

Menurut dia penetapan status tersangka S alias A itu usai dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi oleh penyidik Ditkrimsus Polda Babel. 

"Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini," ucapnya. 

Dia menjelaskan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan mulai dari pengiriman SPDP, menyita barang bukti berupa bijih timah sebanyak 688 karung dengan total seberat 13.558 kilogram. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal