Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kepemilikan 13 Ton Bijih Timah Diduga Ilegal

Sabtu, 25 Februari 2023 - 15:45:00 WIB
Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kepemilikan 13 Ton Bijih Timah Diduga Ilegal
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi. (Foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Penyidik Ditkrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kepemilikan 13 ton bijih timah diduga ilegal. Belasan ton timah tersebut diamankan di salah satu gudang di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, beberapa waktu yang lalu. 

"Ya, satu orang ditetapkan tersangka yaitu S alias A," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Jumat (24/2/2023) malam. 

Menurut dia penetapan status tersangka S alias A itu usai dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi oleh penyidik Ditkrimsus Polda Babel. 

"Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini," ucapnya. 

Dia menjelaskan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan mulai dari pengiriman SPDP, menyita barang bukti berupa bijih timah sebanyak 688 karung dengan total seberat 13.558 kilogram. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut