TANJUNG PINANG, iNews.id - Kasus penimbunan 1,4 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diungkap Polres Karimun jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dalam pengungkapan kasus, tiga pelaku ditangkap berinisial EH, MS dan YS.
"Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, Selasa (31/5/2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terdapat beberapa truk yang memindahkan BBM jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken. Solar di dalam jeriken ini selanjutnya kembali diperjualbelikan kepada sejumlah pihak.
Atas informasi tersebut, Satreskrim Polres Karimun langsung menyelidiki dan menangkap ketiga tersangka saat sedang memindahkan solar bersubsidi di Jalan Telaga Tujuh, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Jumat (27/5/2022).
"Hasil interogasi, truk itu mengisi solar bersubsidi di SPBU Poros. Setelah mengisi di SPBU, solar dari dalam tangki truk dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali seharga Rp220.000per jeriken," katanya.