Polisi Tangkap Penimbun 2.000 Liter Solar Subsidi di Aceh, Pelaku Juga Pemakai Sabu

Syukri Syarifudin
Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku penimbun solar subsidi. Kedua pelaku juga pengguna narkotika jenis sabu. (Foto: Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH, iNews.id - Polresta Banda Aceh menangkap penimbun 2.000 liter solar subsidi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam. Saat ditangkap, kedua pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu

.Dua orang yang ditangkap adalah MJ (26) dan RD (30). MJ tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Aceh.

"Tepatnya di sebuah rumah indekos polisi amankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa," kata Kasat Reskrim Polresa Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Minggu (22/5/2022) malam. 

Barang bukti yang diamankan yakni satu truk berisi 2.000 liter solar subsidi, satu mobil pick up nopol BL 8013 AG yang telah dimodifikasi sebagai bak penampung solar subsidi, dan satu mesin pompa penyedot.

Sedangkan barang bukti narkoba yang ditemukan polisi yakni satu paket kecil sabu, alat isap bong, dan kaca pirex.

"Ada juga tiga unit telepon seluler dan uang tunai Rp3,5 juta lebih," ujar Ryan.

Kedua orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polresta Banda Aceh.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Kapal Phinisi di Labuan Bajo Diamankan Polisi, Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal