Pengakuan tersangka, solar yang dijual kepada pihak lain seharga Rp7.333/liter hasil dari pembagian Rp220.000/30 liter. Adapun harga solar bersubsidi di SPBU Rp5.150/liter sehingga diperoleh keuntungan kotor Rp2.183/liter.
Para tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Februari 2021. Mereka berhasil meraup untung jutaan rupiah per hari dari hasil penjualan solar bersubsidi tersebut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga truk, 49 jeriken ukuran 30 liter yang berisi BBM jenis solar bersubsidi, dua tangki plastik ukuran 1.000 liter serta 15 jeriken kosong ukuran 30 liter.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kami lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat," ucapnya.