Korupsi RTH Alun-alun Jatibarang, Terdakwa Kembalikan Uang Negara Rp400 Juta 

Andrian Supendi
Kejari Indramayu menerima pengembalian kerugian negara dugaan korupsi sebesar Rp400 juta, (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima pengembalian kerugian negara dugaan korupsi sebesar Rp400 juta, Kamis (31/3/2022). Pengembalian uang negara itu dari perkara korupsi Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman alun-alun Jatibarang, Tahun Anggaran 2019.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika mengatakan, pengembalian tersebut dilakukan melalui penasehat hukum terdakwa, Raja, SH, sebesar Rp400 juta.

"Jadi total pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan sampai saat ini yaitu sebesar Rp500 juta," ujar dia.

Iyus Zatnika menyampaikan, saat ini, uang tersebut disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Indramayu sampai dengan perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

Diketahui sebelumnya, kasus RTH Jatibarang, tahun anggaran 2019 merupakan bantuan provinsi Jawa Barat sebesar Rp13 miliar yang terdiri dari tiga pagu anggaran untuk kegiatan pelaksanaan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peras RSUD dan Puskesmas di Bekasi, 1 Pegawai BPK RI Kanwil Jabar Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

57 tahun lalu

Tragis! Petani Tewas Tertabrak Kereta Api di Indramayu saat Cari Padi Sisa Panen

57 tahun lalu

Viral! Mobil Rombongan Pemain Sandiwara Terseret Banjir di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal