Korban Maafkan Pelaku, Kasus Penganiayaan Dihentikan dengan Restorative Justice

Rachmat Kurniawan
Polres Bangka Tengah menghentikan kasus penganiayaan di Desa Terentang setelah korban memaafkan dua pelaku. (Foto: Rachmat Kurniawan)

"Dari hasil mediasi akhirnya korban memaafkan perbuatan keduanya dan mencabut laporan," ujarnya.

Penyidik Polres Bangka Tengah kemudian melakukan gelar perkara untuk memenuhi unsur materil maupun formil dalam penghentian penyidikan perkara pidana.

"Untuk proses RJ sendiri disaksikan oleh perangkat Desa Terentang dan perwakilan dari kedua belah pihak," kata Wawan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

9 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal