Korban Maafkan Pelaku, Kasus Penganiayaan Dihentikan dengan Restorative Justice

Rachmat Kurniawan
Polres Bangka Tengah menghentikan kasus penganiayaan di Desa Terentang setelah korban memaafkan dua pelaku. (Foto: Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polres Bangka Tengah menerapkan restorative justice dalam kasus penganiayaan. Korban penganiayaan telah memaafkan kedua pelaku setelah melakukan mediasi.

Korban adalah AN, warga Desa Terentang III, Kecamatan Koba. Dia dipertemukan dengan dua pelaku, NM dan RT di Polres Bangka Tengah, Kamis (2/6/2022).

"Betul, kemaren kita lakukan upaya RJ kepada dua pelaku penganiayaan yakni NM dan RT. Keduanya merupakan warga satu desa dengan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata, Jumat (3/6/2022).

Wawan mengatakan, dalam kasus penganiayaan ini, NM dan RT ditahan di Polres Bangka Tengah. Keduanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan usai dilaporkan korban AN pada 28 Mei 2022.

Polisi lalu memutuskan untuk melakukan mediasi antara korban dengan pelaku dan keluarganya sebelum melanjutkan langkah hukum.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

9 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal