Komplotan Spesialis Pencuri di Rumah Kosong Ditangkap saat Ambil Paket Narkoba

Maulana
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka. (Foto:ist)

Kedua tersangka diringkus polisi berdasarkan laporan pencurian yang tejadi pada Desember 2021 lalu di Kompleks Gerasi Sungailiat. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya kami berhasil mendapatkan identitas para pelaku,” katanya.

Tersangka Vebri mengaku uang hasil mencuri digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Barang-barang tersebut sebagain saya gadai, sebagian saya jual. Uangnya saya gunakan untuk makan sehari-hari dan sebagian untuk membeli sabu," ujar Vebri.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Ayu.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
13 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

1 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

1 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

5 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal