Kejari Bangka Musnahkan Rokok Ilegal, Narkoba dan Senjata Api

Antara
Kejari Bangka memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang diungkap selama Januari-Juni 2021. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, narkoba dan senjata api. Foto: Antara/Kasmono

SUNGAILIAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut yakni 74.000 rokok ilegal, 164 bungkus sabu-sabu, 29 butir ekstasi, 40 unit handphone dan senjata api.

Kajari Bangka Farid Gunawan mengatakan, seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana mulai Januari sampai Juni 2021. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala pada tiga atau enam bulan sekali.

"Sesuai ketentuan pemusnahan barang bukti dilakukan enam bulan sekali atau jika jumlahnya cukup banyak dapat dimusnahkan tiga bulan sekali," kata Farid, Selasa (29/6/2021).

Adapun 74.400 bungkus rokok ilegal yang dimusnahkan senilai lebih dari Rp2 miliar. Rinciannya yaitu, merek SMD Merah sebanyak 39.600 bungkus, SMD Putih 22.800 bungkus dan merk LA sebanyak 12.000 bungkus.

Seluruh rokok ilegal merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan dengan tersangka RZ. Perkara tersebut diungkap oleh Bea Cukai Pangkalpinang.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

57 tahun lalu

Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus Kejahatan, Narkotika hingga Senpi

57 tahun lalu

Polda Papua Musnahkan Ganja 6,3 Kg, Rencana Dikirim ke Merauke hingga Ambon

57 tahun lalu

Peleburan Timah Ilegal di Bangka Digerebek, 1 Orang Ditangkap 1,2 Ton Pasir Timah Disita

57 tahun lalu

Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong, Kapolda: Kembalikan Hak Masyarakat Hidup Tenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal