Bandar Sabu di Bangka Tengah Ditangkap di Rumah Kontrakan, Alat Bukti Ditemukan di Popok Bayi

Rachmat Kurniawan
Satresnarkoba Polres Bangka Tengah menangkap seorang bandar sabu, Minggu (27/6/2021) dini hari. Petugas menemukan paket sabu seberat 1,89 gram yang disembunyikan dalam plastik popok bayi. Foto: iNews.id/Rachmat Kurniawan

BANGKA TENGAH, iNews.id - SatresnarkobaPolres Bangka Tengah menangkap Yana, bandar sabu-sabu, di rumah kontrakannya pada Minggu (27/6/2021) dini hari. Polisi menemukan dua paket besar dan paket kecil sabu-sabu seberat 1,89 yang disembunyikan dalam plastik popok bayi sekali pakai merek Merries.

Kasatnarkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Guntur mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap Yana di Jalan Raya Sungai Selan RT 08, Desa Keretak, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Sekarang ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah.

"Tersangka ini dikenakan sanksi Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal penjara seumur hidup," ujar Guntur, Selasa (29/6/2021).

Polisi menemukan dua paket besar dan satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam plastik strip bening yang disembunyikan tersangka di rumah kontrakannya. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita handpone merek Oppo warna merah dari hasil penangkapan itu.

"Ada barang bukti dua paket besar dan satu paket kecil sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, satu bal plastik strip bening kosong, satu buah plastik pampers merek Merries, dan satu buah handphone merek Oppo warna merah beserta simcard," ujar Iptu Guntur.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

57 tahun lalu

Digerebek saat Pesta Sabu, Bandar dan Pengedar Kabur usai Lukai Polisi di Pamekasan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kampung Bebas Narkoba, Sudah 3 Bulan Beroperasi

57 tahun lalu

Cegah Narkoba Masuk ke Pulau Bangka, Polisi Perketat Pengawasan di Pelabuhan

57 tahun lalu

Kif Tangan Kanan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal