Jambret Tas Berisi Uang Rp40 Juta di Bangka, Pria Asal Sumatera Selatan Ditangkap Polisi

Muhammad Maulana
Juki (27), pelaku penjambretan di Bangka saat ditangkap polisi. (Foto:iNews.id/Muhammad Maulana)

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani mengatakan Juki melakukan aksi dugaan jambret pada 21 November 2023 sekitar pukul 14.15 WIB. Tas korban Alusinah (47) warga Dusun Rambang Desa Berburah ditarik oleh pelaku saat berkendara dengan rekannya.

"Pelaku mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Ridingpanjang Belinyu dan mendapatkan uang tunai korban sekitar kurang lebih Rp40 juta. Pelaku sempat membuang tas korban ke sungai di Kelapa Utan," kata AKP Ogan Teguh Imani.

Akibat perbuatannya, Juki terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

“Saat ini Juki dan kedua rekannya berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belinyu untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

12 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal