Eks Kadis Kehutanan Babel Terdakwa Korupsi Lahan Sawit Rp24 Miliar Mengamuk saat Ditangkap

Tim iNews
Terdakwa korupsi lahan 1.500 hektare Marwan diamankan petugas Kejati Babel usai salat Jumat di Sungailiat, Bangka. (Foto: Ist)

Tali pengikat tangan (tie) yang sempat dipasang juga terlepas sehingga petugas terpaksa bersikap lebih tegas untuk mengamankannya.

“Ini semua rekayasa, saya sudah bebas, alangkah jahatnya kalian ini,” kata Marwan saat diamankan petugas dikutip dari iNews Lintas Babel, Sabtu (7/3/2026).

Setelah sempat menolak, Marwan akhirnya berhasil dibawa menuju Kantor Kejati Babel di Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Marwan merupakan terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit milik PT Narina Keisya Imani (NKI) seluas sekitar 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp24 miliar.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 November 2025, Marwan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

57 tahun lalu

Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu jadi Tersangka Korupsi Irigasi, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal