Tali pengikat tangan (tie) yang sempat dipasang juga terlepas sehingga petugas terpaksa bersikap lebih tegas untuk mengamankannya.
“Ini semua rekayasa, saya sudah bebas, alangkah jahatnya kalian ini,” kata Marwan saat diamankan petugas dikutip dari iNews Lintas Babel, Sabtu (7/3/2026).
Setelah sempat menolak, Marwan akhirnya berhasil dibawa menuju Kantor Kejati Babel di Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Marwan merupakan terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit milik PT Narina Keisya Imani (NKI) seluas sekitar 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp24 miliar.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 November 2025, Marwan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.