JAKARTA, iNews.id - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq membuat pengakuan kontroversial usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku tidak tahu soal aturan, karena hanya penyanyi dangdut.
Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan outsourcing di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan 2023-2026. Penetapan tersangka itu buntut terjaringnya dia pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026.
Dalam keterangannya, Fadia menjelaskan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah. Fadia mengklaim, lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di Pekalongan. Pernyataan ini pun dibantah KPK.
KPK menilai, Fadia mempunyai rekam jejak panjang di lembaga eksekutif. Dengan kata lain, KPK menilai semestinya Fadia memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah.
Editor: Muhammad Sukardi