Eks Kadis Kehutanan Babel Terdakwa Korupsi Lahan Sawit Rp24 Miliar Mengamuk saat Ditangkap

Tim iNews
Terdakwa korupsi lahan 1.500 hektare Marwan diamankan petugas Kejati Babel usai salat Jumat di Sungailiat, Bangka. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Marwan bersama sejumlah terdakwa lain sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada 29 April 2025. Namun dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Marwan bersalah.

Menanggapi eksekusi tersebut, kuasa hukum Marwan, KA Tajuddin, meminta agar kliennya diperlakukan secara manusiawi.

“Kami berharap perlakuan terhadap Pak Marwan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keadilan,” kata Tajuddin, Sabtu (7/3/2026).

Dia menambahkan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut.

Selain Marwan, kasus ini juga menyeret beberapa pihak lain, termasuk Direktur Utama PT Narina Keisya Imani Ari Setioko serta sejumlah ASN di lingkungan Dinas Kehutanan Babel.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

57 tahun lalu

Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu jadi Tersangka Korupsi Irigasi, Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal