BANGKA, iNews.id - Penangkapan Marwan, terdakwa kasus korupsi pemanfaatan lahan sawit seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, berlangsung dramatis. Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu meronta-ronta saat dieksekusi tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Jumat (6/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi setelah Marwan menunaikan salat Jumat di Masjid Jabal Nur, Desa Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Saat hendak digiring petugas menuju mobil untuk dibawa ke kantor Kejati Babel, Marwan menolak dan berusaha melawan.
Upaya eksekusi berlangsung tegang di depan masjid. Marwan yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Babel itu terus memberontak ketika petugas mencoba memasukkannya ke dalam mobil Toyota Innova hitam milik Kejati Babel.
Meski sudah berusaha ditenangkan oleh petugas kejaksaan dan anggota TNI yang berada di lokasi, Marwan tetap menolak.
Bahkan saat akhirnya berhasil dimasukkan ke dalam mobil, dia menendang kaca kendaraan hingga pecah.