Edarkan Narkoba, Kakak Beradik di Bangka Barat Ditangkap

Oma Kisma
Kakak beradik pengedar narkoba saat digiring ke ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Oma Kisma)

Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor, 49 buah potongan sedotan, dan lain-lain. 

"MW berperan sebagai orang yang mengambil (narkoba), sedangkan RY orang yang pertama mendapatkan perintah untuk mengambil barang tersebut. Kami masih pengembangan untuk orang yang memasok dan lokasi mereka mengedarkan," ujarnya.

Sementara itu, Dan Unit Intel Kodim 0431 Bangka Barat, Lettu Inf Dedy Sulanda mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika lalu berkoordinasi dengan Polres Bangka Barat untuk penangkapan.

"Kami mendapatkan informasi dari jaringan (intel) adanya peredaran narkoba, sehingga kita berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat. Ini adalah bentuk sinergitas antara TNI dan kepolisian," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MW dan RY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal