Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Peralatan Tambang Ilegal di Kolong Perumahan Citraland Pangkalpinang

Ikhsan Firmansyah
Dirkrimsus Polda Babel tertibkan tambang ilegal di kolong perumahan Citraland Pangkalpinang. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menertibkan aktivitas penambangan bijih timah ilegal di kawasan kolong perumahan Citraland, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel.

Sejumlah peralatan tambang milik para penambang liar dibongkar dan diamankan petugas, Rabu (1/6/2022).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi mengatakan penertiban tersebut dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di kolong belakang perumahan Citraland Pangkalpinang.

"Berdasarkan laporan masyarakat, pagi tadi kami menertibkan tambang timah ilegal di kawasan kolong belakang perumahan Citraland Pangkalpinang," kata Maladi melalui siaran persnya, Rabu (1/6/2022) siang.

Dikatakan Maladi, penertiban yang dilakukan Ditreskrimsus dan Dit Samapta Polda Babel itu menyisir dua lokasi yang berada di kawasan kolong tersebut. Namun saat petugas tiba dilokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan timah.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal