Diduga Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades dan Bendahara di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Dua tersangka EP dan SS beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews id - Polres Bangka Barat menetapkan EP (53) dan SS (48) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana APBDes Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016. Mereka merupakan mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Tempilang.

"Selanjutnya dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditemukan kerugian negara sebesar Rp913.004.243,62," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Selasa (31/5/2022). 

Pengungkapkan kasus ini bermula dari adanya laporan infomasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang. 

"Untuk peran EP, dia sebagai pembuat RAPBDesa dan APBDesa perubahan bersama Ketua BPD,” ujar Kapolres. 

Kemudian EP menetapkan APBDesa dan APBDesa perubahan dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDesa TA 2015-2016 bersama Ketua BPD dan Bendahara Desa.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
10 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

10 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

31 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal