Detik-Detik TNI AL Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Pasir Timah ke Malaysia di Pangkalpinang

Haryanto
TNI AL menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal dari Pangkalpinang ke Malaysia. (Foto: iNews)

“Kapal dan pasir timah hasil temuan ini akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Nantinya, barang bukti akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Saepul.

Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini dan memburu dua ABK yang melarikan diri.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Pasir Timah ke Malaysia usai Kapal Kandas di Pangkalpinang

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal Masih Marak, Komisi VI DPR Sebut Rugikan Negara

57 tahun lalu

5 Korporasi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal