Ayah Yoshua Berharap Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati

Azhari Sultan
Samuel Hutabarat saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Foto: Istimewa)

"Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," katanya.

Dalam persidangan sehari sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hanya dituntut 8 tahun penjara.

Tiga terdakwa lain dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer dijadwalkan menghadapi tuntutan.

Ferdy Sambo telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi tuntutan dalam persidangan hari ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal