Ayah Yoshua Berharap Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati

Azhari Sultan
Samuel Hutabarat saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Foto: Istimewa)

MUAROJAMBI, iNews.id - Ayah kandung almarhum Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP. Samuel berkeyakinan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana.

"Oleh karena itu kami sangat berharap pada jaksa penuntut umum agar diterapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang hukuman maksimalnya itu hukuman mati," kata Samuel di Muarojambi, Selasa (17/1/2023).

Harapan yang sama disampaikan ibu kandung Yoshua, Rosti Simanjuntak. Dia meminta agar yang terkait dengan pembunuhan Yoshua diberikan hukuman maksimal.

"Saya berharap kepada majelis hakim agar para terdakwa diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," kata Rosti.

Rosti mengatakan, sudah sepantasnya para terdakwa yang terlibat pembunuhan berencana Yoshua mendapat hukuman berat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal