Apes! Maling Rokok dan Minuman Kaleng Diciduk saat Jual Barang Curian

Rachmat Kurniawan
Pelaku pencurian rokok dan minuman kaleng di Bangka Tengah. (Foto: Ist)

"Dari petunjuk CCTV inilah kita dapat mengindentifikasi pelaku pencurian," tutur Wawan.

Pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti hasil curian, yakni 32 bungkus rokok dan 81 minuman kaleng. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan Pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal