4 Pegawai CV MJU di Bangka Barat Ditangkap, Terlibat Kasus Penggelapan Timah Perusahaan

Rizki Ramadhani
4 pekerja CV MJU saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa pasir timah sebanyak 15,5 kilogram, 79 karung berwarna putih dan satu terpal berwarna biru diserahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Saat ini keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan pasir timah milik perusahaan sebanyak 15,5 kilogram. 

"Keempatnya dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan dalam Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komplotan Perampok Balok Timah Senilai Rp7 Miliar di Bangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal