"Modus kedua tersangka mengedukasi masyarakat bahwa itu adalah biaya cuma-cuma, sehingga masyarakat tertarik," katanya.
Selanjutnya, kata dia, kedua tersangka menyosialisasikan dan mendapatkan 30 orang petani atau nasabah yang tergoda, lalu dilakukan penandatanganan. Kemudian petani atau nasabah diberikan fee oleh pelaku mulai dari Rp4 juta sampai Rp55 juta, tanpa mengetahui biaya peminjaman.
"Dengan persyaratan yang mudah ternyata pembiayaan itu disalahgunakan oleh pelaku, yang rencananya untuk ubi kasesa itu. Tetapi tidak disalurkan kepada masyarakat, namun mereka ambil sendiri," ujarnya.
Dari kasus korupsi tersebut, polisi mengamankan barang bukti 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di Bank BPRS, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah, dan 31 Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT).
Selanjutnya satu bundel dokumen-dokumen lainnya, uang tunai sebesar Rp197 juta, barang bukti tindak pidana pencucian uang, dua unit sepeda motor serta empat unit mobil.