3 Tersangka Tipikor BPRS Bangka Barat Resmi Ditahan, 1 di Antaranya Mantan Pimpinan Cabang

Irwan Setiawan
Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang pada Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Mentok. (Foto: iNews.id/Irwan Setiawan)

"Uang tunai yang disita sebesar Rp595.449.825, dan total yang bisa diselamatkan Rp931.449.825," ucapnya.

Sedangkan mantan Pimpinan Cabang BPRS Cabang Mentok  tahun 2017 ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang dan dua tersangka lainnya Al Mustar dan  Riduan ditahan di Mapolda Kepulauan Babel. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Selanjutnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal