3 Perempuan Muda Edarkan Narkoba di Babel, Terlibat Jaringan Internasional

Haryanto
BNNP Babel menangkap tiga perempuan muda pengedar narkoba jaringan internasional. (Foto: iNews/Haryanto)

Menurut rencana sabu dan ekstasi itu akan diedarkan di Babel saat malam tahun baru. Sebutir ekstasi dijual Rp500.000 sedangkan sabu ditaksir seharga ratusan ribu tiap gram.

"Dapat kami jelaskan bahwa dari kejadian tersebut 16.000 jiwa manusia terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Udang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 jam lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal