Tok! 4 Terdakwa Kasus 470,7 Kg Sabu di Banda Aceh Divonis Hukuman Mati

Antara
Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu divonis hukuman mati. Pembacaan vonis mati ke terdakwa pembawa 470,7kg sabu ini dilakukan Majelis PN Banda Aceh. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Empat terdakwa kasus narkoba jenis sabu divonis hukuman mati. Pembacaan vonis mati terhadap terdakwa yang membawa 470,7kg sabu ini dilakukan Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

"Empat terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi," kata kata Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri, Kamis (13/1/2022).

Dia menambahkan, vonis mati tersebut dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa lalu (11/1/2022).

Sadri menambahkan, persidangan ini dihadiri oleh para terdakwa secara virtual karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Keempat terdakwa yang didakwa dengan berkas terpisah terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

57 tahun lalu

Fantastis! Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar Digagalkan di Tol Lubuk Pakam, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu di Bandara Mutiara Palu, 6 Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal