Tersangka Korupsi Beasiswa di Aceh Jadi 11 Orang, Terbaru Mantan Anggota DPRA

Antara
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya. (ANTARA/Bidhumas Polda Aceh)

Kendati menerima beasiswa tidak penuh, dia mengimbau mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun yang sudah diterima.

"Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa yang pernah mereka terima. Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp1,15 miliar lebih," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar. Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

10 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

16 hari lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal