Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tersebut.
Sony mengatakan, ke-12 mahasiswa merupakan penerima beasiswa yang tidak berhak atau tak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan tersebut.
"Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik," katanya.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap sembilan di antara mereka mengaku tidak mendapat utuh menerima beasiswa tersebut. Mereka mengaku beasiswa dipotong koordinator lapangan yang mencari penerima bantuan biaya pendidikan.
"Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami penyidik," ucapnya.