Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Umumkan 620 Penerima yang Belum Kembalikan Uang Negara

Antara
Direskrimum Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya. (ANTARA)

ACEH, iNews.id - Polda Aceh menyebut 620 orang penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat belum mengembalikan uang ke negara. Nama-nama tersebut telah diumumkan karena polisi telah memberikan waktu untuk mengembalikan uang tapi tidak dilakukan.

"Karena masih ada yang tidak mengembalikan kerugian negara dari beasiswa yang mereka terima, nama-nama mereka diumumkan kepada masyarakat," ujar Direskrimum Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Banda Aceh, Jumat (2/9/2022).

Sony mengatakan, kerugian dalam kasus korupsi beasiswa mahasiswa yang tidak memenuhi syarat ini mencapai Rp22.3 miliar. 

Nama-nama yang belum mengembalikan telah diumumkan di laman https://reskrimsus-aceh.info. Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut. 

Ada 620 nama yang setelah diperiksa tidak memenuhi syarat menerima beasiswa. Sebanyak 271 penerima beasiswa telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun 349 penerima tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal