Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Umumkan 620 Penerima yang Belum Kembalikan Uang Negara

Antara
Direskrimum Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya. (ANTARA)

ACEH, iNews.id - Polda Aceh menyebut 620 orang penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat belum mengembalikan uang ke negara. Nama-nama tersebut telah diumumkan karena polisi telah memberikan waktu untuk mengembalikan uang tapi tidak dilakukan.

"Karena masih ada yang tidak mengembalikan kerugian negara dari beasiswa yang mereka terima, nama-nama mereka diumumkan kepada masyarakat," ujar Direskrimum Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Banda Aceh, Jumat (2/9/2022).

Sony mengatakan, kerugian dalam kasus korupsi beasiswa mahasiswa yang tidak memenuhi syarat ini mencapai Rp22.3 miliar. 

Nama-nama yang belum mengembalikan telah diumumkan di laman https://reskrimsus-aceh.info. Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut. 

Ada 620 nama yang setelah diperiksa tidak memenuhi syarat menerima beasiswa. Sebanyak 271 penerima beasiswa telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun 349 penerima tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

10 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

17 hari lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

31 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal