Tersangka Korupsi Beasiswa di Aceh Jadi 11 Orang, Terbaru Mantan Anggota DPRA

Antara
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya. (ANTARA/Bidhumas Polda Aceh)

BANDA ACEH, iNews.id - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsibeasiswa mahasiswa dengan nilai Rp22,3 miliar. Tersangka tersebut yakni berinisial DS.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, DS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gelar perkara kasus dugaan korupsi beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp22,3 miliar lebih.

"Dengan penetapan ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa untuk mahasiswa tersebut," ujarnya, Jumat (4/11/2022).

Adapun para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut yakni SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDK, RK, SH, SL, dan MRF, masing-masing sebagai koordinator lapangan. Kemudian DS, mantan anggota DPRA.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja 20 Ha, Petani Diajak Beralih ke Kopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal