Terbukti Minum Miras, Warga Nonmuslim di Banda Aceh Pilih Hukum Cambuk

Taufan Mustafa
Hukuman cambuk di Banda Aceh. (Foto: iNews/Taufan Mustafa)

“Biar cepat bebas kalau hukuman cambuk. Biar ada efek jera buat saya,” katanya. 

Sementara Kasat Pol PP Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, ada tujuh terpidana pelanggar Syariat Islam yang dieksekusi, termasuk tiga warga nonmuslim yang minum minuman keras. Empat pelanggar lainnya terpidana khalwat atau mesum. 

“Ada tujuh pelanggar yang dieksekusi cambuk. Para pelanggar ini diberi pilihan (kurungan atau cambuk), tapi memilih cambuk,” katanya. 

Usai menjalani proses hukuman cambuk, para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

57 tahun lalu

Listrik di Banda Aceh Kembali Menyala, Disambut dengan Takbir

57 tahun lalu

Ponpes Babul Maghfirah Bantah Santri Bakar Asrama karena Bullying, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

57 tahun lalu

Warga Banda Aceh Digemparkan Penemuan Mayat Penjahit Sepatu, Kondisinya Mengenaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal