Terbukti Minum Miras, Warga Nonmuslim di Banda Aceh Pilih Hukum Cambuk

Taufan Mustafa
Hukuman cambuk di Banda Aceh. (Foto: iNews/Taufan Mustafa)

BANDA ACEH, iNews.id - Tiga warga nonmuslim mendapat vonis 40 kali cambukan pascaterbukti secara sah melanggar Qanun Syariat Islam. Ketiganya tertangkap saat minum alkohol di sebuah warung kawasan Banda Aceh

Tiga warga nonmuslim ini dicambuk bersama empat pelanggar lainnya, termasuk dua orang perempuan yang dihukum karena berbuat khalwat atau mesum. 

Para terhukum cambuk terlihat menahan rasa sakit saat rotan algojo mendarat di bahu terpidana. Salah satu terpidana perempuan bahkan sempat diberikan waktu jeda saat sedang dicambuk. 

Tiga terpidana nonmuslim memilih dihukum cambuk lantaran lebih cepat bebas daripada pidana kurungan. Ketiganya memilih dicambuk secara sukarela atau tanpa ada paksaan. 

Salah satu terhukum cambuk, Hermanto Tamba mengaku pidana kurungan akan lebih lama di penjara. Selain itu dia juga ingin merasakan cambukan agar lebih berefek jera.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

57 tahun lalu

Listrik di Banda Aceh Kembali Menyala, Disambut dengan Takbir

57 tahun lalu

Ponpes Babul Maghfirah Bantah Santri Bakar Asrama karena Bullying, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

57 tahun lalu

Warga Banda Aceh Digemparkan Penemuan Mayat Penjahit Sepatu, Kondisinya Mengenaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal