Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pasangan Mesum di Aceh Dihukum Cambuk, Perempuan Meringis Kesakitan
Advertisement . Scroll to see content

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:37:00 WIB
Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi
Belasan warga Kabupaten Aceh Selatan menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (Foto: Ichdar Ifan).
Advertisement . Scroll to see content

ACEH SELATAN, iNews.id - Belasan warga Kabupaten Aceh Selatan menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (19/6/2025). Pelaksanaan hukuman ini digelar secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat, sebagai bagian dari penerapan Qanun Aceh tentang hukum jinayat.

Eksekusi dilakukan oleh algojo terhadap para terpidana yang telah mendapatkan putusan inkrah dari Mahkamah Syariah Tapaktuan. Mereka dinyatakan bersalah melanggar berbagai pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, termasuk kasus jarimah pemerkosaan, perzinahan, dan maisir (perjudian).

Salah satu terpidana, berinisial A seorang pria lanjut usia, dijatuhi hukuman sebanyak 175 kali cambuk karena melanggar pasal 48 terkait jarimah pemerkosaan. Namun, pelaksanaan hukuman dihentikan sementara lantaran kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk melanjutkan eksekusi.

Selain itu, beberapa terpidana lain juga menjalani hukuman cambuk. Untuk pelaku perzinahan menerima 100 kali cambukan, dan pelaku perjudian dicambuk sebanyak 30 kali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Indra Senjaya menyampaikan bahwa dari total belasan terpidana, 14 orang dinyatakan telah selesai menjalani hukuman dan langsung dibebaskan. Sementara terpidana lainnya yang belum dieksekusi akan mengikuti tahap berikutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut