Simpan Sabu di Rumah, Mak Prang Ditangkap Polisi

Jamal Pangwa
Seorang wanita Berinisial PR alias Mak Prang (51) ditangkap polisi karena simpan sabu di dalam rumah (Jamal Pangwa/MNC Portal Indonesia)

Selanjutnya tim opsnal  melakukan pengeledahan di seluruh isi kamar dan menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu di sela-sela kepala tempat tidur.

Kemudian, katanya, Tim opsnal melakukan introgasi kepada tersangka ,dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang di temukan tersebut miliknya yang di beli dari A (DPO).

Tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh KBO melakukan pengembangan ke tempat lokasi A (DPO) DI Gampong Mon Geudong, Kota Lhokseumawe, sesampainya di lokasi tersebut di rumah A (DPO) tidak berada di rumah.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (jamalpangwa).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

3 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

4 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

4 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal