Simpan Sabu di Rumah, Mak Prang Ditangkap Polisi

Jamal Pangwa
Seorang wanita Berinisial PR alias Mak Prang (51) ditangkap polisi karena simpan sabu di dalam rumah (Jamal Pangwa/MNC Portal Indonesia)

PIDIE JAYA, iNews.id - Seorang wanita Berinisial PR alias Mak Prang (51) ditangkap polisi. Warga Keude Jangka Buya, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, ini ditangkap karena menyimpan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya Iptu Rahmat mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat dini hari (14/1/2022) sekitar pukul 00.05 WIB. 

"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat laporan dari warga," kata Rahmat.

Penangkapan dilakukan saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka tersebut sering terjadi transkasi narkotika jenis sabu.

Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

"Setelah sampai di lokasi, tim opsnal melakukan pengeledahan di rumah tersebut dan ditemukan satu paket Kecil bersama alat isap di lantai kamar rumah pelaku," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal