Selain itu, ujar dia, personel Polres Lhokseumawe bersama petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menyegel dan memasang garis polisi di toko grosir tempat kerumunan terjadi.
Menurut dia, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kalau dilihat dari dua dasar hukum itu, jelas pemilik toko grosir telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," kata dia.