Selain Herlin Kenza, Polisi Tetapkan Pemilik Toko Grosir sebagai Tersangka

Antara
Jamal Pangwa
Dua tersangka kasus kerumunan massa di Lhokseumawe Aceh. (Foto: Istimewa).

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kerumunan massa di Pasar Inpres Banda Sakit, Kota Lhokseumawe, Aceh. Selain Herlin Kenza (HK), pemilik toko grosir berinisial KS juga terjerat kasus hukum serupa.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan selain HK, penyidik juga menetapkan KS, pemilik toko grosir yang didatangi selebgram tersebut sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli," kata Kombes Pol Winardy di Kota Banda Aceh, Sabtu (24/7/2021).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Pelanggarannya, kata dia, mengabaikan protokol kesehatan sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja 20 Ha, Petani Diajak Beralih ke Kopi

57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

57 tahun lalu

Polda Aceh Pastikan Stok BBM Aman, Penimbun Bakal Ditindak

57 tahun lalu

Sinergi Polri dan Warga, Jembatan Gantung di Gayo Lues Rampung Dibangun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal