LHOKSEUMAWE, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kerumunan massa di Pasar Inpres Banda Sakit, Kota Lhokseumawe, Aceh. Selain Herlin Kenza (HK), pemilik toko grosir berinisial KS juga terjerat kasus hukum serupa.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan selain HK, penyidik juga menetapkan KS, pemilik toko grosir yang didatangi selebgram tersebut sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli," kata Kombes Pol Winardy di Kota Banda Aceh, Sabtu (24/7/2021).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Pelanggarannya, kata dia, mengabaikan protokol kesehatan sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 KUHP.