Polisi Sita Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal Aceh Besar

Syukri Syarifuddin
Ekskavator di lokasi tambang ilegal di Aceh disita (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

Kasatreskrim menerangkan, selain penyitaan barang bukti, penyidik meminta keterangan terhadap AA (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) selaku operator escavator dan MUK (45) sebagai pendamping operator.

"Tiga petugas di lokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan diajukan ke Jaksa nantinya," katanya.

Alat berat itu rencananya akan dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di lahan barang bukti Ditreskrimsus mengingat keterbatasan lahan barang bukti Polresta Banda Aceh tidak memadai.

Atas perbuatannya, pemilik usaha tambang akan dijerat dengan Pasal 158 jo 35 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Terima Ditampar, Operator Ekskavator Lindas TKA China di Luwu Utara

5 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

29 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

1 bulan lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

2 bulan lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal