Polisi Sita Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal Aceh Besar

Syukri Syarifuddin
Ekskavator di lokasi tambang ilegal di Aceh disita (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Petugas gabungan menyita satu unit ekskavator di lokasi pertambangan galian C ilegal Gle Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Selain itu, polisi juga menyita buku rekapan.

Kasat Reskrim Polres Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, ekskavator yang disita yakni merk Komatsu type Avance PC 200.

"Penyitaan tersebut dikarenakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya, namun masih melakukan operasi pengerukan di lokasi tersebut," kata Fadillah, Jumat (4/11/2022).

Dia menambahkan, IUP di lokasi milik FE telah lama masa berlakunya habis. Namun, dia tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh.

"Untuk alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Terima Ditampar, Operator Ekskavator Lindas TKA China di Luwu Utara

5 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

29 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

1 bulan lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

2 bulan lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal