Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal Aceh Besar

Jumat, 04 November 2022 - 18:59:00 WIB
Polisi Sita Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal Aceh Besar
Ekskavator di lokasi tambang ilegal di Aceh disita (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Petugas gabungan menyita satu unit ekskavator di lokasi pertambangan galian C ilegal Gle Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Selain itu, polisi juga menyita buku rekapan.

Kasat Reskrim Polres Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, ekskavator yang disita yakni merk Komatsu type Avance PC 200.

"Penyitaan tersebut dikarenakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya, namun masih melakukan operasi pengerukan di lokasi tersebut," kata Fadillah, Jumat (4/11/2022).

Dia menambahkan, IUP di lokasi milik FE telah lama masa berlakunya habis. Namun, dia tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh.

"Untuk alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut