Polisi Gagalkan Peredaran Senjata Api Ilegal di Sukabumi, 5 Orang Ditangkap

Tim iNews
Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian menunjukkan barang bukti lima senjata api rakitan hasil operasi dan para tersangka. (Foto: Ist)

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menyimpan, memperjualbelikan, atau menggunakan senjata api tanpa izin resmi. Polres Sukabumi berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” katanya.

Kelima pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami berharap masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau kepemilikan senjata api ilegal. Peran aktif warga sangat penting untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Rumah Putar Musik Keras di Lampung, Polisi Temukan Narkoba hingga Senpi Rakitan

57 tahun lalu

Ditangkap, Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Juga Perakit Senjata Api

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pria Bawa Senjata Api Rakitan di Grogol Petamburan

57 tahun lalu

4 Orang Ditangkap Polres Sergai terkait Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal hingga Narkoba

57 tahun lalu

Bawa Senpi dan Sajam, Ratusan Warga SAD Serbu Pabrik Sawit PT SAL I Merangin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal