Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerebek Rumah Putar Musik Keras di Lampung, Polisi Temukan Narkoba hingga Senpi Rakitan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Peredaran Senjata Api Ilegal di Sukabumi, 5 Orang Ditangkap

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:09:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Senjata Api Ilegal di Sukabumi, 5 Orang Ditangkap
Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian menunjukkan barang bukti lima senjata api rakitan hasil operasi dan para tersangka. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi menggagalkan peredaran senjata api (senpi) ilegal di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Operasi tersebut berlangsung di Jalan Gunung Sunnging, Kampung Salenggang, Desa Gunung Sunnging.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial I (53), H (57), MS (43), HN (31) dan D (30). Dari tangan para tersangka, petugas menyita lima pucuk senjata api rakitan, enam butir peluru kaliber 5,56 mm dan satu unit truk terbuka yang digunakan untuk mengangkut senjata tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan bisa mengancam keamanan masyarakat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api itu dibeli secara ilegal dan digunakan untuk berburu. Namun, alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana karena kepemilikan senjata tanpa izin jelas melanggar hukum,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

AKBP Samian menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan senjata api di wilayah hukumnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut