Polisi Gagalkan Peredaran Senjata Api Ilegal di Sukabumi, 5 Orang Ditangkap

Tim iNews
Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian menunjukkan barang bukti lima senjata api rakitan hasil operasi dan para tersangka. (Foto: Ist)

SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi menggagalkan peredaran senjata api (senpi) ilegal di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Operasi tersebut berlangsung di Jalan Gunung Sunnging, Kampung Salenggang, Desa Gunung Sunnging.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial I (53), H (57), MS (43), HN (31) dan D (30). Dari tangan para tersangka, petugas menyita lima pucuk senjata api rakitan, enam butir peluru kaliber 5,56 mm dan satu unit truk terbuka yang digunakan untuk mengangkut senjata tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan bisa mengancam keamanan masyarakat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api itu dibeli secara ilegal dan digunakan untuk berburu. Namun, alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana karena kepemilikan senjata tanpa izin jelas melanggar hukum,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

AKBP Samian menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan senjata api di wilayah hukumnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Rumah Putar Musik Keras di Lampung, Polisi Temukan Narkoba hingga Senpi Rakitan

57 tahun lalu

Ditangkap, Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Juga Perakit Senjata Api

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pria Bawa Senjata Api Rakitan di Grogol Petamburan

57 tahun lalu

4 Orang Ditangkap Polres Sergai terkait Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal hingga Narkoba

57 tahun lalu

Bawa Senpi dan Sajam, Ratusan Warga SAD Serbu Pabrik Sawit PT SAL I Merangin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal