Polisi Tangkap Pria Bawa Senjata Api Rakitan di Grogol Petamburan

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi senjata api rakitan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id  -  Seorang pria berinisial PM (38) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa senjata api rakitan di kawasan Jalan Kyai Tapa Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (9/10/2025).

“Peristiwa itu bermula saat petugas keamanan parkir RS Sumber Waras melihat gerak-gerik mencurigakan dari yang bersangkutan,” kata Reza kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Menurut Reza, setelah ditegur oleh petugas keamanan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang senjata api rakitan ke dalam selokan di sekitar lokasi kejadian.

“Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi,” ujar Reza.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Sekuriti Supermarket di Jakbar Ditangkap, Curi Sembako dari Tempat Kerjanya buat Main Judol

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 69 Orang saat Penggerebekan Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut, 60 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal