Penyelundupan 79 Kotak Berisi Ayam dan Kura-Kura di Aceh Tamiang Digagalkan Petugas Bea Cukai

Antara
Petugas bea cukai menggagalkan penyeledupan unggas di Aceh Tamiang. (Foto: Antara)

Ketika sea rider BC30005 mendekati kapal motor tersebut, terlihat tiga anak buah kapal melompat ke laut. Personel bea cukai yang mengejar dan mengamankan tiga ABK tersebut. 

"Pengejaran kapal motor tanpa nama berlangsung selama dua jam. Setelah diperiksa, kapal motor tersebut membawa 79 kotak berisi ayam dan kura-kura," kata Isnu Irwantoro.

Selanjutnya, kapal motor beserta tiga ABK dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut. Patugas juga berupaya mengembangkan informasi asal hewan tersebut. 

Isnu menegaskan sanksi hukum tindak pidana penyelundupan Pasal 102 UURI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancaman hukumannya paling singkat setahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

MNC Peduli Salurkan 10 Ton Bantuan Logistik ke Desa Pangkalan Pascabanjir Bandang Aceh Tamiang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal