Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang

Tim iNews
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono saat memberikan keterangan terkait penganiayaan di daycare. (Foto: dok Polri)

Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang, termasuk sebelumnya berinisial DS.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif para pelaku diduga karena emosi terhadap anak-anak yang tidak menuruti saat diberi makan. Dizha menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya ketidakprofesionalan pengasuh dalam menjalankan tugasnya di tempat penitipan anak.

Selain itu, polisi juga masih mendalami legalitas yayasan tempat kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain dalam operasionalnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.

Polisi juga masih terus mengumpulkan barang bukti, termasuk analisis rekaman CCTV serta pemeriksaan orang tua korban guna mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daycare Diduga Aniaya Balita di Banda Aceh Disegel Permanen, Pengasuh Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

57 tahun lalu

Tak Kuat Tahan Emosi, Warga Corat-Coret Daycare Penyiksa Anak di Jogja

57 tahun lalu

Fakta Baru Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Tega Banget!

57 tahun lalu

Menteri PPA Sebut Kekerasan di Daycare Jogja Pelanggaran HAM Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal