Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang

Tim iNews
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono saat memberikan keterangan terkait penganiayaan di daycare. (Foto: dok Polri)

BANDA ACEH, iNews.id - Kasus dugaan penganiayaan balita di sebuah tempat penitipan anak di Banda Aceh kembali berkembang. Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru, yakni RY (25) dan NS (24), sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara.

“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Dizha menjelaskan, kedua tersangka merupakan pengasuh anak di yayasan tersebut. Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan berbagai cara.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daycare Diduga Aniaya Balita di Banda Aceh Disegel Permanen, Pengasuh Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

57 tahun lalu

Tak Kuat Tahan Emosi, Warga Corat-Coret Daycare Penyiksa Anak di Jogja

57 tahun lalu

Fakta Baru Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Tega Banget!

57 tahun lalu

Menteri PPA Sebut Kekerasan di Daycare Jogja Pelanggaran HAM Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal