Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan, Pimpinan DPRD Maluku Utara Ditahan

Antara
Ditreskrimum Polda Maluku Utara menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan. (ANTARA/Abdul Fatah)

TERNATE, iNews.id - Polda Maluku Utara menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI). Pimpinan DPRD ini ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.

"Penangkapan WZI sekaligus penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah bangunan," ujar Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan di Ternate, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, penangkapan dan penahanan WZI berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saksi dan 20 barang bukti. Dari pemeriksaan tersebut, WZI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.

Selain itu, penyidik  menyita 20 bukti berupa akta perkawinan, sertifikat dan lima buah bangunan.

Adip menjelaskan, meskipun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, tetapi penahanan dilakukan berdasarkan KUHP Pasal 372 ancaman 4 tahun dan menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B,

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat

57 tahun lalu

4 Pelaku Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan Ditangkap, 2 Oknum ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal