TERNATE, iNews.id - Polda Maluku Utara menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI). Pimpinan DPRD ini ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.
"Penangkapan WZI sekaligus penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah bangunan," ujar Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan di Ternate, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, penangkapan dan penahanan WZI berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saksi dan 20 barang bukti. Dari pemeriksaan tersebut, WZI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Selain itu, penyidik menyita 20 bukti berupa akta perkawinan, sertifikat dan lima buah bangunan.
Adip menjelaskan, meskipun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, tetapi penahanan dilakukan berdasarkan KUHP Pasal 372 ancaman 4 tahun dan menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B,